- Nama Lengkap: M.SHOFI UDIN
- No Induk:
- Nomor Peserta Ujian :150187
- Alamat: kedung jambe singgahan tuban
- Nama Kepala MTs Islamiyah Kedungjambe: shaifun nasihin
- Nama Wakil Kepala Urusan Kurikulum:pak rudi
- Nama Wakil Kepala Urusan Kesiswaan:pak makrus
- Wali Kelas IX A: hidayatuz zuliany
- Wali Kelas IX B: kholilur rohman
- Nama semua guru + mapel yang diajarkan : bu atut mtk ,bu umi biologi ,pak kholil b.arab ,pak ud b.indo ,bu elok fikih ,pak muslih pkn + b.jawa ,pak mahkrus akidah + ski ,bu nanik ips ,pak bidin b.inggris ,pak rudi tik ,pak wahid al-qur an ,pak zuhri penjas ,pak bok fisika.
- Pesan untuk Adik Kelas: jangan tiru kakak kelas mue kelakuanya tidak baik ,tidak sopan ,tapii tirulah kakak kelas mue yang baik ,yang sopan dan disiplin.
- Pesan untuk MTs/Bpk Ibu guru sebelum ditinggalkan :maaf kan aqw pak bu guru kalau aqw punya salah kepada panjenengan , maaf sebesar besarnya aqw tidak bisa menyebut satu persatu.
Senin, 20 Maret 2017
ujian praktek M.shofi udin
jawaban
Jumat, 17 Februari 2017
Tata Tertib Peserta Ujian
a) Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b) Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c) Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d) Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e) Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f) Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g) Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataanSayamengerjakan“UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
h) Jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i) Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j) Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau
k) LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
l) Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
m) Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
n) Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
o) Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
selama UN berlangsung, dilarang:
1. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2. Bekerjasama dengan peserta lain;
3. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
Ruang UNKP
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan ujian;
b. Setiap ruangan maksimum diisi oleh 20 peserta ujian dan diawasi oleh dua orang pengawas;
c. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
d. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
e. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
g. Tempat duduk peserta ujian diatur sesuai dengan nomor urut peserta ujian.
h.Penempatan peserta UN sesuai dengan mata pelajaran pilihan dan memperhatikan nomor urut peserta.
Langganan:
Postingan (Atom)