Tata Tertib Peserta Ujian
a) Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b) Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c) Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d) Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e) Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f) Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g) Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataanSayamengerjakan“UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
h) Jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i) Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j) Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau
k) LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
l) Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
m) Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
n) Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
o) Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
selama UN berlangsung, dilarang:
1. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2. Bekerjasama dengan peserta lain;
3. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
Ruang UNKP
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan ujian;
b. Setiap ruangan maksimum diisi oleh 20 peserta ujian dan diawasi oleh dua orang pengawas;
c. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
d. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
e. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
g. Tempat duduk peserta ujian diatur sesuai dengan nomor urut peserta ujian.
h.Penempatan peserta UN sesuai dengan mata pelajaran pilihan dan memperhatikan nomor urut peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar